Jokowi Cabut Wewenang Menteri Susi Soal Impor Garam Industri - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait garam industri.
Satu hal yang diatur dalam poin ini adalah pengalihan kewenangan rekomendasi izin impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Satu hal yang diatur dalam poin ini adalah pengalihan kewenangan rekomendasi izin impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, rekomendasi izin impor garam industri kini beralih ke Kemenperin, sesuai dengan PP baru tersebut.
Jokowi Cabut Wewenang Menteri Susi Soal Impor Garam Industri
"Supaya ini-nya (rekomendasi) jalan. Artinya kebutuhan garamnya sudah mendesak, tidak ada jalan keluarnya, dan itu yang harus dilakukan (PP)," tegas Darmin di kantornya, Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Asal tahu, awalnya rekomendasi impor garam industri berada di Kemenperin. Namun muncul Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam.
Dalam pasal 37 (ayat) 3 menyebutkan, impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri (KKP). Aturan ini dipertegas lagi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman.
Pada Pasal 9 (1) disebutkan rekomendasi impor garam diterbitkan oleh menteri (KKP) dan diberikan kepada menteri perdagangan.
"Nah sejak 2017 situasinya sudah sulit. Jadi ya itu tidak bagus untuk iklim usaha di Indonesia," kata Darmin.
PP garam industri dengan kewenangan rekomendasi impor ada di Kemenperin tersebut, diakui mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu akan berjalan terus alias permanen.
"Ya itu akan berjalan terus, karena itu kan PP.
Kecuali ada revisi lain. Jika tidak, ya akan jalan terus (PP)," tegas Darmin.
Sebelumnya, Darmin pernah mengungkapkan bahwa lahirnya PP garam industri itu karena KKP dinilai lamban dalam memberikan rekomendasi izin impor garam industri.
"Karena tidak jalan (wewenang rekomendasi dialihkan dari KKP ke Kemenperin)," ujarnya.
Alih-alih KKP tentu untuk melindungi garam produksi lokal. Akan tetapi, menurut Darmin, garam lokal tidak dapat digunakan sebagai garam industri. Akibatnya lanjut Darmin, stok garam menipis dan banyak industri berteriak dalam beberapa minggu terakhir.
"Garam lokal tidak bisa dipakai untuk garam industri, dan yang terjadi beberapa minggu terakhir banyak industri sudah berteriak, mereka akan berhenti berproduksi," terangnya.
Meski tidak mengetahui jumlah pasti perusahaan yang mengancam setop produksi, namun Darmin bilang cukup banyak. Bukan hanya industri makanan minuman (mamin) yang membutuhkan bahan baku garam industri, tetapi ada pula industri lain.Antara lain industri pulp dan kertas, penyamakkan kulit, petrokimia, pengasinan ikan, pengeboran minyak, tekstil dan resin, sabun dan detergen, farmasi dan kosmetik, serta industri lainnya.
"Artinya beberapa minggu terakhir kita mendapat warning kalau tidak ada (pasokan garam industri) dalam waktu satu atau dua minggu, mereka akan berhenti berproduksi," tegas Darmin.
Ultimatum lain dari para pengusaha di sektor industri akibat kekurangan stok garam industri, bahkan sampai kepada rencana hengkang dari Indonesia ke negara lain. seperti Thailand dan Vietnam.
"Bahkan ada yang sebetulnya industri apa itu, yang bilang sudah mau pindah saja dari Indonesia. Sudah ada yang memutuskan pindah, karena ada banyak negara tempat lari, yaitu Thailand dan Vietnam," tukas dia.